Analisis Pelanggaran Kode Etik Profesi
“Enggan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Novanto, MKD Dinilai Menyesatkan” JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli tata hukum negara, Bivitri Susanti, menilai alasan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) yang tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto adalah pandangan yang keliru. "Saya ingin meluruskan pandangan MKD yang menyesatkan," kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2017). Bivitri mencontohkan, sikap Novanto yang tak mencerminkan etika baik seorang anggota dewan adalah saat kabur dari kediamannya, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang. Setya Novanto, kata dia, telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 kode etik DPR. Pasal 2 Ayat (2) menyinggung soal kepatuhan terhadap hukum, sedangkan Pasal 3 adalah mengenai integritas anggota dewan. Di samping itu, Pasal 81 Huruf (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan bahwa seorang anggota dewan berke...